Petunjuk Jam Kerja Dosen Terbaru
Berdasarkan terbitnya SK No. 501 Tahun 2017 tentang Komposisi Tridarma Perguruan Tinggi dan Jam Kerja Dosen UIN Antasari pada tanggal 16 Oktober 2017 serta hasil Sosialisasi Jam Kerja Dosen pada tanggal 11 Januari 2018, maka dengan ini dosen diwajibkan melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi paling sedikit 12 sks dan paling banyak 16 sks pada setiap semester. Kegiatan tersebut sepadan dengan 37,5 jam kerja minimal ASN secara akumulatif setiap minggu;
- Bekerja penuh waktu dan dicatat dalam lembar kerja dosen secara elektronik;
- Mengisi daftar hadir pada setiap kegiatan pengajaran, pembimbingan, dan pengujian yang dilakukan pada setiap datang dan pulang;
- jumlah hadir minimal untuk kegiatan sebagaimana tersebut pada nomor 3 ditetapkan berdasarkan jabatan fungsionalnya sebagai berikut: Asisten ahli lebih besar atau setara dengan 21 jam perminggu; Lektor lebih besar atau setara dengan 17 jam perminggu; Lektor Kepala lebih besar atau setara dengan 13 jam perminggu; Guru Besar atau lebih besar atau setara dengan 9 jam perminggu.
- Tatap muka dalam perkuliahan (pengajaran wajib dilakukan setiap dosen minimal 9 sks dalam satu semester (SK Rektor Nomor 492A Tahun 2016 tentang Beban Kerja Dosen dan Pelaksanaan Evaluasi Tridarma Perguruan Tinggi IAIN Antasari Banjarmasin dan Kopertais Wilayah XI Kalimantan ). Satu sks sama dengan 50 menit tatap muka, sehingga 9 sks sama dengan 7,5 jam kerja
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.