Yang dimaksud dengan Hal adalah sesuatu yang layak diterima oleh mahasiswa sesuai dengan ketentuan yang ada dalam tat tertib. sedangkan yang dimaksud kewajiban adalah sesuatu yang yang harus dialksanakan oleh mahasiswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam tat tertib.
Adapun setiap mahasiswa Psikologi Islam mempunyai hak:
- Mengembangkan kekebasan mimbar akademik secara bertanggungjawab.
- Mendapatkan bimbingan, arahan, dan dorongan dan pimpinan dan dosen Psikologi Islam dalam rangka pengkajian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
- Memperoleh kesempatan, perlakuan, dan pelayanan yang layak di bidang administrasi, akademik, dan kemahasiswaan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Memperoleh kesempatan, perlakuan, dan pelayanan yang layak di bidang bakat, minat, dan kesejahteraan.
- Memanfaatkan sarana dan prasaranan UIN Antasari dalam rangka penyelenggaraan kegiatan akademik dan organisasi kemahasiswaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menjadi Anggota dan ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan di UIN Antasari
- Menyampaikan aspirasi berupa usul, saran, dan kritik secara proposional.
- Memperoleh penghargaan dari UIN Antasari bagi mahasiswa yang berprestasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mendapat perlindungan bagi mahasiswa yang menegakkan peraturan ini.
- Mahasiswa yang merasa dirugikan atas sanksi dan keputusan pimpinan, dosen, dan karyawan UIN Antasari berhak menyampaikan pembelaan sesuai dengan hirarki kewenangan serta peraturan yang berlaku.
Kewajiban Umum Mahasiswa adalah sebagai berikut:
- Menjunjung tinggi ajaran Islam, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Menjaga kewibawaan dan memelihara cita-cita serta nama baik UIN Antasari, baik di dalam maupun di luar kampus.
- Memahami dan mematuhi pelaksanaan segala aturan akademik yang berlaku baik di tingkat Universitas maupun Fakultas dan Jurusan.
- Berusaha untuk berperan aktif di lingkungan masyarakat tempat tinggal sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat.
- Memelihara batas-batas pergaulan yang sopan sesuai dengan norma kesusilaan dan agama.
Kewajiban Khusus Mahasiswa :
- Menggunakan jalan kampus dengan tertib, sopan, dan memelihara ketenangan dan ketertiban lalu lintas.
- Menempatkan kendaraan dengan tertib pada tempat parkir resmi yang telah ditentukan UIN Antasari.
- Hormat dan menjunjung akhlakul karimah kepada Pimpinan, Dosen, Karyawan dan sesama mahasiswa.
- Turut serta memelihara keamanan, ketertiban, keindahan, kenyamanan dan kebersihan kampus.
- Memelihara segala sarana dan prasaranan yang disediakan almamater dan lembaga kemahasiswaan.
- Menyampaikan nasihat atau teguran antar mahasiswa dan melaporkan pelanggaran atas peraturan tata tertib ini kepada pejabat berwenang.
- Berpakain sopan, bersih dan menutup aurat. Pakaian wajib mahasiswa pusta saat kuliah terdiri dari celana panjang, sepatu, dan baju kemeja. sedangkan pakaian wajib mahasiswa putri saat kuliah dan berurusan dengan UIN Antasari terdiri dari baju berlengan panjang dengan ukuran paling tinggi 10 cm di atas lutu tanpa dimasukkan ke dalam; berjilbab (yang menutup kepala dan leher), rok yang panjangnya menutup sampai mata kaki; dan bersepatu/sepatu sandal yang pantas.
- Mengikuti kuliah dengan duduk teratur, sopan, tertib, seksama dan bersikap hormat kepada dosen.
- Mahasiswa/Lembaga kemahasiswaan wajib meminta ijin untuk memakai fasilitas-fasilitas yang ada di kampus dan memelihara fasilitas tersebut.