Setiap mahasiswa Psikologi Islam UIN Antasari Banjarmasin dilarang untuk:
- Melanggar tata tertib ujian yang berlaku.
- Melakukan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan sikap dan nilai-nilai kejujuran ilmiah seperti: menjiplak karya tulis/skripsi; skripsi dibuatkan oleh orang lain; membuatkan skripsi orang lain.
- Memalsukan nilai, tanda tangan, cap stempel, ijasah, dan surat keterangan yang berkaitan dengan kegiatan akademik dan lainnya.
- Memakai sandal, (bagi mahasiswa putra), baju kaos, bercelana jenis jens selama mengikuti kegiatan perkuliahan, memasuki kantor, dan kegiatan lainnya di kampus, kecuali untuk kegiatan yang memerlukan pakaian khusus.
- Berpakaian ketat, tembus pandang dan atau berbaju pendek bagi mahasiswa putri.
- Mengenakan kalung, anting, dan berambut berwarna yang tidak alami atau panjang bagi mahasiswa putra.
- Membawa dan memakai perhiasan serta berdandan berlebihan termasuk memakai gelang di kaki bagi mahasiswa putri.
- Merokok saat perkuliahan berlangsung dan sambil duduk di teras atau muka kelas.
- Mengeluarkan/memindahkan fasilitas meubel yang ada di lokal kuliah.
- Duduk berdempetan/bercampur saat kuliah antara mahasiswa putra dan putri dan duduk berdempetan saat diskusi di arena terbuka di dalam kampus.
- Bergaul bebas atau berduaan di tempat tersembunyi yang dapat mengarah pada perbuatan asusila dan pelanggaran norma agama.
- Berboncengan antara mahasiswa putra dan putri yang bukan muhrimnya.
- Mengunjungi tempat maksiat, kecuali mendapatkan izin dari fakultas/Universitas untuk keperluan yang dibenarkan.
- Mondok bersama antara mahasiswa putra dan putri di satu rumah / kost yang bukan muhrim.
- Membawa senjata tajam di dalam atau diluar lingkungan kampus.
- Memiliki dan/atau membawa senjata api & bahan-bahan peledak.
- Memiliki dan/atau membawa dan/atau mengedarkan dan/atau mempergunakan segala macam obat-obatan terlarang atau narkotika atau minuman keras.
- Memiliki dan/atau membawa dan/atau menjual dan/atau menyewakan media-media pornografi.
- Melakukan perkelahian dan atau tawuran )perkelahian massal) dan bertindak anarkis.
- Memiliki, membawa, menjual, dan/atau menyewakan karya tulis/buku terlarang.
- Melakukan tindak kriminal lainnya.
- Memasang gambar pakaian minus (bikini bagi perempuan) di media sosial.
- Memasang film porno di media sosial.
- Berduan di dalam kamar kost atau sekretariat dengan pintu tertutup atanta pria dan perempuan.