Menjaga Integritas dan Kesakralan Ujian Tugas Akhir
Dalam upaya menjaga integritas dan kesakralan ujian tugas akhir mahasiswa, UIN Antasari mengeluarkan ketentuan berdasarkan Surat Edaran Rektor Nomor: B-742/Un.14/I.3/KP.07.6/07/2019 dan hasil Rapat Pimpinan yang berlangsung pada 23 Mei 2019. Sebagai salah satu satuan kerja (satker) yang telah terpilih sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sejak tahun 2016 menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) UIN Antasari menekankan bahwa konsumsi untuk tim penguji pada ujian proposal, skripsi, tesis, dan disertasi akan ditanggung oleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) masing-masing unit. Dalam rangka menjaga kesakralan ujian, hanya air mineral dan snack ringan yang diperbolehkan sebagai konsumsi. Mahasiswa juga diingatkan untuk tidak memberikan konsumsi atau hadiah lainnya kepada tim penguji selama proses ujian. Pelayanan konsumsi bagi pengunjung akan disediakan setelah ujian selesai dan tidak diperkenankan dilakukan di ruang ujian. Dengan adanya ketentuan ini, UIN Antasari berharap semua pihak dapat berkontribusi dalam menjaga kualitas pelaksanaan ujian. Lampiran